Nama :
Muhammad Nuhram
Nim :
08400309
RESENSI
BUKU
HUKUM
LINGKUNGAN DI INDONESIA
Biodata
Penulis Buku
Prof.
Dr. H. Takdir Rahmadi, S.H. LL.M lahir di Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Ia
sejak 30 Desember 2008 diangkat menjadi hakim agung pada Mahkamah Agung
Republik Indonesia dan juga memperoleh tugas tambahan sebagai Wakil Koordinator
Tim Pembaruan Peradilan. Ia menyelesaikan studi S1 pada Fakultas Hukum
Universitas Andalas, padang pada tahun 179. Setelah menyelesaikan studi S1
tersebut ia menjadi dosen pada Fakultas Hukum Universitas Andalas yaitu sejak 1
April 1980 hingga 30 Desember 2008. Pada
tuhun 1987 ia meraih gelar Mater of Laws (LL.M) pada Fakultas Hukum Universitas
Dalhousie, Halifax Canada dan kemudian memperoleh gelar Dokter ilmu hukum
lingkungan dari Universitas Airlangga, Surabaya tahun 1997.
Selama
menjadi dosen pada Fakultas Hukum Universitas Andalas, ia pernah menduduki
jabatan struktural sebagai pembantu Dekan II tahun 1998-2002 dan sebagai Dekan
tahun 2002-2006. Karya-karya tulis lainnya, antara lain, adalah Hukum
Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, Airlangga University Press, 2003,
Mediasi: Penyelesaian Sengketa Melalui pendekatan Mufakat, Raja Grafindo
Persada, Jakarta, 2010. Publikasi internasionalnya, antara lain, adalah
“Forestry Law and Policy in Relation to Environmental Managament in Indonesia”,
dalam Towards Integrated environmental Managament in Indonesia? Adriaan Bedner
& Nicole Niessen (eds), 2003, School of Asian, African and American
Studies, Leiden, the Netherlands dan Toward Integrated environmental Law:
Indonesian Experiences So Far and Expectations of A Future Environmental
Management Act.
Ia
juga pernah menjadi peneliti pada Indonesian Center for Environmental law
(ICEL) 1995-2008. Ia aktif menghadiri berbagai pertemuan ilmiah nasional dan
internasional dalam bidang hukum lingkungan sebagai pembicara atau pemakalah.
Ia juga salah seorang pendiri Indonesian Institute for Conflict Transformation
(IICT) dan sering dilibatkan sebagai instruktur dalam pelatihan-pelatihan
mediasi yang diselenggarakan oleh IICT maupun organisasi-organisasi lainnya. Ia
juga beberapakali diminta sebagai penguji eksternal program Dokter pada
Fakultas Hukum Universitas Leiden, Belanda dan Fakultas Hukum Universitas
Sydney Australia.
Prolog
Dari Penulis Buku
Penulis telah lama berkeinginan
untuk menerbitkan sebuah buku tentan hukum lingkungan yang materinya
komprehensif karena sebelum diangkat menjadi hakim agung yang penulis adalah
seorang dosen mata kuliah hukum lingkungan. Buku-buku penulis yang telah
diterbitkan sebelumnya, yaitu Hukum Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun,
Airlangga University Press, 2003, materinya hanya mengambil salah satu
permasalahan dalam hukum lingkungan yaitu “pengaturan bahan pengelolaan bahan
berbahaya dan beracun” dan mediasi, penyelesaian sengketa melalui pendekatan
Mufakat, PT RajaGrafindo Persada, 2010 tidak secara khusus membahas hukum
lingkungan. Namun, karena kesibukan-kesibukan, sedangkan untuk menulis
memerlukan fokus waktu, keinginan untuk menerbitkan sebuah buku huku lingkungan
yang materinya komprehensif selalu tertunda.
Penerbitan buku ini diharapkan dapat
mengisi kelangkaan buku-buku tentang hukum lingkungan di Indonesia karena hukum
lingkungan sebagai sebuah bidang hukum yang relatif baru. Meskipun judul buku
ini adalah Hukum Lingkungan di Indonesia, substansinya tidak hanya membahas
norma, asas-asas dan dokrin-doktrin hukum yang berlaku di Indonesia, tetapi
juga membahas doktrin-doktrin hukum di negara-negara lain, antara lain, yaitu
Belanda dan Amerika Serikat, sehingga para pembaca memperoleh wawasan
perbandingan selain pembahasan melalui pendekatan perbandingan terhadap hukum
lingkungan di negara lain, pembahasan juga menggunakan pendekatan sejarah atau
perkembangan hukum lingkungan Indonesia dari periode sebelum 1982 hingga
perkembangan terakhir. Selain itu, buku ini juga membahas prinsip-prinsip yang
diadopsi dalam instrumen-instrumen hukum internasional terutama deklarasi
Rio1992 mengingat perkembangan hukum nasional juga dipengaruhi oleh
perkembangan hukum lingkungan internasional. Buku ini materinya komprehensif
karena tidak saja mengenai pengaturan hukum tentang masalah-masalah pencemaran
lingkungan hidup, atau yang biasa disebut “brown issues”, tetapi juga mencakup
pengaturan masalah-masalah pemamfaatan sumber daya alam yang lazim disebut
“green issues”. Lagi pula buku ini membahas ketiga aspek dari substansi hukum
lingkungan, yaitu hukum administrasi, hukum pidana dan hukum perdata. Buku ini
bermanfaat tidak saja bagi para mahasiswa program S1, S2 dan S3 atau para
akademisi, tetapi juga para praktisi hukum.
Deskripsi
Isi Buku
Buku ini diawali dengan pembahasan
tentang latar belakang pengembangan hukum lingkungan yang mencakup:
Masalah-masalah lingkungan sebagai pendorong, kesehatan, beberapa peristiwa
pencemaran lingkungan di negara-negara maju, yang menimbulkan dampak negatif
terhadap kesehatan masyarakat, antara lain adalah pencemaran merkuri di teluk
Minamata Jepang, pencemaran udara di London 1952, pencemaran udara di Pennsylvania
1948, pencemaran sungai Wabigon di Kanada. Di Indonesia memang belum pernah
terjadi peristiwa-peristiwa pencemaran lingkungan hidup yang spektakuler
seperti peristiwa pencemaran tersebut di atas, yang terjadi di negara-negara
maju. Namun, beberapa indikasi pencemaran telah terjadi dibeberapa tempat di
indonesia, misalnya kasus pencemaran lingkungan yang kemudian telah menimbulkan
sengketa-sengketa lingkungan (hal 4). , estetika, kerugian ekonomi dan
tergantungnya ekositem alami (hal 4-6).
Kemudian dalam bab selanjutnya buku
ini membahas tentang pengaturan asas, hak dan kewajiban, kewenangan,
kelembagaan dan instrumen dalam pengelolaan lingkungan hidup. Asas dan
pengelolaan lingkungan hidup menurut UUPPLH didasarkan pada 14 asas, yaitu:
tanggung jawab negara, kelestarian dan keberlanjutan, keserasian dan
keseimbangan, keterpaduan, manfaat, kehati-hatian, keadilan, ekoregion,
keanekaragaman hayati, pencemar membayar, partisifatif, kearifan lokal, tata
kelola pemerintahan yang baik, otonomi daerah.
Sedangkan tujuan terdapat pada pasal
3 UUPPLH memuat tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yaitu: melindungi wilayah negara kesatuan
Republik Indonesia, menjamin keselamatan, kesehatan dan kehidupan manusia,
menjamin kelangsungan hidup makhluk hidup dan kelestarian ekositem, menjaga
kelestarian fungsi lingkungan hidup, mencapai keserasian, keselarasan dan
keseimbangan lingkungan hidup, menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa
kini dan generasi masa depan, menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas
lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia, mengendalikan
pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana, mewujudkan pembangunan
berkelanjutan, mengantisipasi isu lingkungan global (hal 63).
Buku ini juga membahas bagaimana
penegakan hukum lingkungan dan penyelesaian sengketa lingkungan. Ruang lingkup
hukum lingkungan adalah sebuah bidang atau cabang hukum yang memiliki kekhasan
yang oleh Drupsteen disebut sebagai bidang hukum fungsional (functioneel
rechtsgebeid), yaitu di dalamnya terdapat unsur-unsur hukum administrasi, hukum
pidana dan hukum perdata.
Hukum lingkungan administrasi,
kerugian lingkungan dan kesehatan akibat pencemaran dan perusakan lingkungan
dapat bersifat tidak terpulihkan. Oleh sebab itu, pengelolaan lingkungan semestinya
lebih didasarkan pada upaya pencegahan daripada pemulihan. Hukum lingkungan
memiliki fungsi yang amat penting karena salah satu bidang hukum lingkungan,
yaitu hukum lingkungan administrasi memiliki fungsi preventif dan fungsi
korektif terhadap kegiatan-kegiatan yang tidak memenuhi ketentuan atau
persyaratan-persyaratan pengelolaan lingkungan. Sanksi hukum administrasi
adalah sanksi-sanksi hukum yang dapat dijatuhkan oleh pejabat pemerintah tanpa
melalui proses pengadilan terhadap seseorang atau kegiatan usaha yang melanggar
ketentuan hukum lingkungan administrasi.
Hukum lingkungan pidana, delik
lingkungan adalah perintah dan larangan undang-undang kepada subyek hukum yang
jika dilanggar diancam dengan penjatuhan sanksi-sanksi pidana, antara lain pemenjaraan
dan denda, dengan jutuan untuk melindungi lingkungan hidup secara keseluruhan
maupun maupun unsur-unsur dalam lingkungan hidup seprtri hutan satwa, lahan,
udara, dan air serta manusia (hal 221). Sangsi pidana dalam
undang-undang nomor 5 tahun 1990 terdapat pada pasal 40, yang berbunyi sebagai
berikut :
“Barangsiapa
dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 19 ayat (1) dan pasal 33 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua
ratus juta rupiah)”.
Penegakan hukum lingkungan melalui
gugatan perdata, misalyan gugatan oleh lembaga swadaya masyatakat. Di
indonesia, gugatan perdata sebagai sarana penegakan hukum lingkungan juga
dilakukan berdasarkan konsep perbuatan melawan hukum sebagaimana dirumuskan
dalam pasal 1365 BW (hal 263).
Adapun penyelesaian sengketa
lingkungan hidup dapat dirumuskan dalam arti luas dan arti sempit. Dalam
pengertian luas sengketa lingkungan hidup adalah perselisihan kepentingan
antara dua pihak atau lebih yang timbul sehubungan dengan pemanfaatan sumber
daya alam. Pemanfaatan sumberdaya alam di samping memberikan manfaat kepada
sekelompok orang, juga dapat menimbulkan kerugian kepada kelompok lain.
Seringkali manfaat dari suatu kegiatan pemanfaatan sumber daya alam dilihat
secara makro, sementara resiko atau dampak negatif dari kegiatan itu dirasakan
oleh sekelompok kecil orang.
Sengketa
lingkungan hidup sebenarnya tidak terbatas pada sengketa-sengketa yang timbul
karena peristiwa pencemaran atau perusakan lingkungan hidup, tetapi juga
meliputi sengketa-sengketa yang terjadi karena adanya rencana-rencana kebijakan
pemerintah dalam bidang pemanfaatan dan peruntukan lahan, pemanfaatan hasil
hutan, kegiatan penebangan, rencana pembangunan pembangkit tenaga listrik,
rencana pembangunan waduk, rencana pembangunan saluran udara tegangan tinggi.
Dengan demikian, pengertian sengketa lingkungan mencakup konteks yang relatif
luas.
Akan
tetapi, UULH 1997 dan UUPPLH menganut perumusan sengketa lingkungan hidup dalam
arti sempit. Sengketa lingkungan hidup dalam UUPPLH dirumuskan pada pasal 1
butir 25 sebagai “perselisihan antara dua pihak atau lebih yang timbul dari
kegiatan berpotensi dan / atau telah berdampak pada lingkungan hidup”. Jadi
fokusnya masih pada kegiatan, belum mencakup kebijakan atau program pemerintah
yang berkaitan dengan masalah-masalah lingkungan hidup. Dalam UULH 1997
pengertian sengketa lingkungan dirumuskan dalam pasal 1 butir 19, yaitu
“perselisihan antara dua pihak atau lebih yang ditimbulkan oleh adanya atau
diduga adanya pencemaran atau perusakan lingkungan hidup”. Akibat dari rumusan
sempit pengertian sengketa lingkungan hidup, maka pokok bahasan terbatas pada
masalah ganti kerugian dan pemulihan lingkungan.
Sengketa
lingkungan berkisar pada kepentingan-kepentingan atau kerugian-kerugian yang
besifat ekonomi, misalnya hilang atau terancamnya mata pencaharian dan pemerosotan
kualitas atau nilai ekonomi dari hak-hak kebendaan, dan juga berkaitan dengan
kepentingan-kepentingan non ekonomi sifatnya. Misalnya terganggunya kesehatan,
kegiatan rekreasional, keindahan, dan kebersihan lingkungan (hal 267).
Kelebihan
buku ini yaitu di tulis secara sistematis dan
terperinci, yang mana diawal membahas buku ini merinci tentang latar belakang
pengembangan hukum lingkungan hingga penegakan hukum lingkungan dan
penyelesaian sengketa lingkungan, sehingga memudahkan para pembaca untuk
memahami isi buku tersebut.
Kelebihan
yang lainnya bahwa buku ini nganalisis dan membandingkan undang-undang yang
mengenai hukum lingkungan sehingga memberi pengetahuan tentang kelebihan dan
kekurangan yang ada pada undang-undang hukum lingkungan yang telah ada.
Undang-undang tersebut adalah dari udang-undang nomor 4 tahun 1982 ke undang-undang
nomor 23 tahun 1997 dan dari undang-undang nomor 23 tahun 1997 ke undang-undang
nomor 32 tahun 2009.
Selain
itu buku ini juga memberikan contoh-contoh kerusakan lingkungan yang ada
disekitar kita secara kongkrit, sehingga tika dapat mengetahui secara langsung
mengenai penyebab-penyebab kerusakan lingkungan dan dampak-dampak yang terjadi
dari kerusakan lingkungan tersebut. Buku ini juga membahas prinsip-prisip hukum
lingkungan yang diadopsi dalam instrumen-instrumen hukum internasional, yang
utama Deklarasi Rio 1992.
Adapun
kritik terhadap buku ini menurut peresensi
yaitu, sampul dan desain buku ini belum menggambarkan secara jelas tentang isi
dari buku itu dan kurang menarik karena hanya menampilkan daun-daun yang
berwarna hijau dalam pengertian bahwa lingkungan yang sehat dan tidak tercemar,
padahal isi dari buku tersebut tidak hanya membahas tentang lingkungan yang
sehat tetapi lingkungan yang tercemarpun dibahas.
Menurut
peresensi, sebaiknya sampul buku tersebut hendaknya menggambarkan tentang isi
yang ada dalam buku, sehingga para pembaca yang hendak membaca buku teresebut sudah mendapat gambaran tentang isi buku
sebelum membacanya. Sampul yang dibuat dengan desain yang indah dan menarik
juga akan menjadi gaya tarik tersendiri oleh para pembaca untuk membaca dan bahkan
ingin memilikinya.
Demikian
tenteng buku ini, untuk itu buku ini sangat penting bagi para pembaca pada
umumnya dan khususnya para akademisi yang bergelut dibidang hukum. Hukum
lingkungan merupakan instrumen yuridis bagi pengelolaan lingkungan hidup,
dengan demikian hukum lingkungan pada hakekatnya merupakan suatu bidang hukum
yang terutama sekali memuat kaidah-kaidah hukum tata usaha negara atau hukum
pemerintahan. Penulis buku ini bukan hanya seorang akademisi, melainkan juga
praktisi dalam bidang hukum selama beberapa tahun, sehingga diharapkan buku ini
dapat memberikan pembahasan yang komprehensif, menyangkut tidak saja mengenai
pengaturan hukum tentang masalah-masalah pencemaran lingkungan hidup, tetapi
juga mencakup pengaturan masalah-masalah pemanfaatan sumber daya alam yang
lazim disebut “green issues”.
PT
RAJAGRAFINDO PERSADA
Cetakan
Ke-1, Agustus 2011
Prof.
Dr. H. Takdir Rahmadi, S.H. LL.M
Hukum
Lingkungan Di Indonesia