Sabtu, 03 November 2012

HUKUM LINGKUNGAN



Nama               : Muhammad Nuhram
Nim                 : 08400309
RESENSI BUKU
HUKUM LINGKUNGAN DI INDONESIA
Biodata Penulis Buku
Prof. Dr. H. Takdir Rahmadi, S.H. LL.M lahir di Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Ia sejak 30 Desember 2008 diangkat menjadi hakim agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia dan juga memperoleh tugas tambahan sebagai Wakil Koordinator Tim Pembaruan Peradilan. Ia menyelesaikan studi S1 pada Fakultas Hukum Universitas Andalas, padang pada tahun 179. Setelah menyelesaikan studi S1 tersebut ia menjadi dosen pada Fakultas Hukum Universitas Andalas yaitu sejak 1 April 1980 hingga 30 Desember 2008.  Pada tuhun 1987 ia meraih gelar Mater of Laws (LL.M) pada Fakultas Hukum Universitas Dalhousie, Halifax Canada dan kemudian memperoleh gelar Dokter ilmu hukum lingkungan dari Universitas Airlangga, Surabaya tahun 1997.
Selama menjadi dosen pada Fakultas Hukum Universitas Andalas, ia pernah menduduki jabatan struktural sebagai pembantu Dekan II tahun 1998-2002 dan sebagai Dekan tahun 2002-2006. Karya-karya tulis lainnya, antara lain, adalah Hukum Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, Airlangga University Press, 2003, Mediasi: Penyelesaian Sengketa Melalui pendekatan Mufakat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010. Publikasi internasionalnya, antara lain, adalah “Forestry Law and Policy in Relation to Environmental Managament in Indonesia”, dalam Towards Integrated environmental Managament in Indonesia? Adriaan Bedner & Nicole Niessen (eds), 2003, School of Asian, African and American Studies, Leiden, the Netherlands dan Toward Integrated environmental Law: Indonesian Experiences So Far and Expectations of A Future Environmental Management Act.
Ia juga pernah menjadi peneliti pada Indonesian Center for Environmental law (ICEL) 1995-2008. Ia aktif menghadiri berbagai pertemuan ilmiah nasional dan internasional dalam bidang hukum lingkungan sebagai pembicara atau pemakalah. Ia juga salah seorang pendiri Indonesian Institute for Conflict Transformation (IICT) dan sering dilibatkan sebagai instruktur dalam pelatihan-pelatihan mediasi yang diselenggarakan oleh IICT maupun organisasi-organisasi lainnya. Ia juga beberapakali diminta sebagai penguji eksternal program Dokter pada Fakultas Hukum Universitas Leiden, Belanda dan Fakultas Hukum Universitas Sydney Australia.
Prolog Dari Penulis Buku
            Penulis telah lama berkeinginan untuk menerbitkan sebuah buku tentan hukum lingkungan yang materinya komprehensif karena sebelum diangkat menjadi hakim agung yang penulis adalah seorang dosen mata kuliah hukum lingkungan. Buku-buku penulis yang telah diterbitkan sebelumnya, yaitu Hukum Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, Airlangga University Press, 2003, materinya hanya mengambil salah satu permasalahan dalam hukum lingkungan yaitu “pengaturan bahan pengelolaan bahan berbahaya dan beracun” dan mediasi, penyelesaian sengketa melalui pendekatan Mufakat, PT RajaGrafindo Persada, 2010 tidak secara khusus membahas hukum lingkungan. Namun, karena kesibukan-kesibukan, sedangkan untuk menulis memerlukan fokus waktu, keinginan untuk menerbitkan sebuah buku huku lingkungan yang materinya komprehensif selalu tertunda.
            Penerbitan buku ini diharapkan dapat mengisi kelangkaan buku-buku tentang hukum lingkungan di Indonesia karena hukum lingkungan sebagai sebuah bidang hukum yang relatif baru. Meskipun judul buku ini adalah Hukum Lingkungan di Indonesia, substansinya tidak hanya membahas norma, asas-asas dan dokrin-doktrin hukum yang berlaku di Indonesia, tetapi juga membahas doktrin-doktrin hukum di negara-negara lain, antara lain, yaitu Belanda dan Amerika Serikat, sehingga para pembaca memperoleh wawasan perbandingan selain pembahasan melalui pendekatan perbandingan terhadap hukum lingkungan di negara lain, pembahasan juga menggunakan pendekatan sejarah atau perkembangan hukum lingkungan Indonesia dari periode sebelum 1982 hingga perkembangan terakhir. Selain itu, buku ini juga membahas prinsip-prinsip yang diadopsi dalam instrumen-instrumen hukum internasional terutama deklarasi Rio1992 mengingat perkembangan hukum nasional juga dipengaruhi oleh perkembangan hukum lingkungan internasional. Buku ini materinya komprehensif karena tidak saja mengenai pengaturan hukum tentang masalah-masalah pencemaran lingkungan hidup, atau yang biasa disebut “brown issues”, tetapi juga mencakup pengaturan masalah-masalah pemamfaatan sumber daya alam yang lazim disebut “green issues”. Lagi pula buku ini membahas ketiga aspek dari substansi hukum lingkungan, yaitu hukum administrasi, hukum pidana dan hukum perdata. Buku ini bermanfaat tidak saja bagi para mahasiswa program S1, S2 dan S3 atau para akademisi, tetapi juga para praktisi hukum.
Deskripsi Isi Buku
            Buku ini diawali dengan pembahasan tentang latar belakang pengembangan hukum lingkungan yang mencakup: Masalah-masalah lingkungan sebagai pendorong, kesehatan, beberapa peristiwa pencemaran lingkungan di negara-negara maju, yang menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat, antara lain adalah pencemaran merkuri di teluk Minamata Jepang, pencemaran udara di London 1952, pencemaran udara di Pennsylvania 1948, pencemaran sungai Wabigon di Kanada. Di Indonesia memang belum pernah terjadi peristiwa-peristiwa pencemaran lingkungan hidup yang spektakuler seperti peristiwa pencemaran tersebut di atas, yang terjadi di negara-negara maju. Namun, beberapa indikasi pencemaran telah terjadi dibeberapa tempat di indonesia, misalnya kasus pencemaran lingkungan yang kemudian telah menimbulkan sengketa-sengketa lingkungan (hal 4). , estetika, kerugian ekonomi dan tergantungnya ekositem alami (hal 4-6).
            Kemudian dalam bab selanjutnya buku ini membahas tentang pengaturan asas, hak dan kewajiban, kewenangan, kelembagaan dan instrumen dalam pengelolaan lingkungan hidup. Asas dan pengelolaan lingkungan hidup menurut UUPPLH didasarkan pada 14 asas, yaitu: tanggung jawab negara, kelestarian dan keberlanjutan, keserasian dan keseimbangan, keterpaduan, manfaat, kehati-hatian, keadilan, ekoregion, keanekaragaman hayati, pencemar membayar, partisifatif, kearifan lokal, tata kelola pemerintahan yang baik, otonomi daerah.
            Sedangkan tujuan terdapat pada pasal 3 UUPPLH memuat tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,  yaitu: melindungi wilayah negara kesatuan Republik Indonesia, menjamin keselamatan, kesehatan dan kehidupan manusia, menjamin kelangsungan hidup makhluk hidup dan kelestarian ekositem, menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup, mencapai keserasian, keselarasan dan keseimbangan lingkungan hidup, menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan, menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia, mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana, mewujudkan pembangunan berkelanjutan, mengantisipasi isu lingkungan global (hal 63).
            Buku ini juga membahas bagaimana penegakan hukum lingkungan dan penyelesaian sengketa lingkungan. Ruang lingkup hukum lingkungan adalah sebuah bidang atau cabang hukum yang memiliki kekhasan yang oleh Drupsteen disebut sebagai bidang hukum fungsional (functioneel rechtsgebeid), yaitu di dalamnya terdapat unsur-unsur hukum administrasi, hukum pidana dan hukum perdata.
            Hukum lingkungan administrasi, kerugian lingkungan dan kesehatan akibat pencemaran dan perusakan lingkungan dapat bersifat tidak terpulihkan. Oleh sebab itu, pengelolaan lingkungan semestinya lebih didasarkan pada upaya pencegahan daripada pemulihan. Hukum lingkungan memiliki fungsi yang amat penting karena salah satu bidang hukum lingkungan, yaitu hukum lingkungan administrasi memiliki fungsi preventif dan fungsi korektif terhadap kegiatan-kegiatan yang tidak memenuhi ketentuan atau persyaratan-persyaratan pengelolaan lingkungan. Sanksi hukum administrasi adalah sanksi-sanksi hukum yang dapat dijatuhkan oleh pejabat pemerintah tanpa melalui proses pengadilan terhadap seseorang atau kegiatan usaha yang melanggar ketentuan hukum lingkungan administrasi.
            Hukum lingkungan pidana, delik lingkungan adalah perintah dan larangan undang-undang kepada subyek hukum yang jika dilanggar diancam dengan penjatuhan sanksi-sanksi pidana, antara lain pemenjaraan dan denda, dengan jutuan untuk melindungi lingkungan hidup secara keseluruhan maupun maupun unsur-unsur dalam lingkungan hidup seprtri hutan satwa, lahan, udara, dan air serta manusia (hal 221). Sangsi pidana dalam undang-undang nomor 5 tahun 1990 terdapat pada pasal 40, yang berbunyi sebagai berikut :
“Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1) dan pasal 33 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)”.
            Penegakan hukum lingkungan melalui gugatan perdata, misalyan gugatan oleh lembaga swadaya masyatakat. Di indonesia, gugatan perdata sebagai sarana penegakan hukum lingkungan juga dilakukan berdasarkan konsep perbuatan melawan hukum sebagaimana dirumuskan dalam pasal 1365 BW (hal 263).
            Adapun penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat dirumuskan dalam arti luas dan arti sempit. Dalam pengertian luas sengketa lingkungan hidup adalah perselisihan kepentingan antara dua pihak atau lebih yang timbul sehubungan dengan pemanfaatan sumber daya alam. Pemanfaatan sumberdaya alam di samping memberikan manfaat kepada sekelompok orang, juga dapat menimbulkan kerugian kepada kelompok lain. Seringkali manfaat dari suatu kegiatan pemanfaatan sumber daya alam dilihat secara makro, sementara resiko atau dampak negatif dari kegiatan itu dirasakan oleh sekelompok kecil orang.
Sengketa lingkungan hidup sebenarnya tidak terbatas pada sengketa-sengketa yang timbul karena peristiwa pencemaran atau perusakan lingkungan hidup, tetapi juga meliputi sengketa-sengketa yang terjadi karena adanya rencana-rencana kebijakan pemerintah dalam bidang pemanfaatan dan peruntukan lahan, pemanfaatan hasil hutan, kegiatan penebangan, rencana pembangunan pembangkit tenaga listrik, rencana pembangunan waduk, rencana pembangunan saluran udara tegangan tinggi. Dengan demikian, pengertian sengketa lingkungan mencakup konteks yang relatif luas.
Akan tetapi, UULH 1997 dan UUPPLH menganut perumusan sengketa lingkungan hidup dalam arti sempit. Sengketa lingkungan hidup dalam UUPPLH dirumuskan pada pasal 1 butir 25 sebagai “perselisihan antara dua pihak atau lebih yang timbul dari kegiatan berpotensi dan / atau telah berdampak pada lingkungan hidup”. Jadi fokusnya masih pada kegiatan, belum mencakup kebijakan atau program pemerintah yang berkaitan dengan masalah-masalah lingkungan hidup. Dalam UULH 1997 pengertian sengketa lingkungan dirumuskan dalam pasal 1 butir 19, yaitu “perselisihan antara dua pihak atau lebih yang ditimbulkan oleh adanya atau diduga adanya pencemaran atau perusakan lingkungan hidup”. Akibat dari rumusan sempit pengertian sengketa lingkungan hidup, maka pokok bahasan terbatas pada masalah ganti kerugian dan pemulihan lingkungan.
Sengketa lingkungan berkisar pada kepentingan-kepentingan atau kerugian-kerugian yang besifat ekonomi, misalnya hilang atau terancamnya mata pencaharian dan pemerosotan kualitas atau nilai ekonomi dari hak-hak kebendaan, dan juga berkaitan dengan kepentingan-kepentingan non ekonomi sifatnya. Misalnya terganggunya kesehatan, kegiatan rekreasional, keindahan, dan kebersihan lingkungan (hal 267).
Kelebihan buku ini yaitu di tulis secara sistematis dan terperinci, yang mana diawal membahas buku ini merinci tentang latar belakang pengembangan hukum lingkungan hingga penegakan hukum lingkungan dan penyelesaian sengketa lingkungan, sehingga memudahkan para pembaca untuk memahami isi buku tersebut.
Kelebihan yang lainnya bahwa buku ini nganalisis dan membandingkan undang-undang yang mengenai hukum lingkungan sehingga memberi pengetahuan tentang kelebihan dan kekurangan yang ada pada undang-undang hukum lingkungan yang telah ada. Undang-undang tersebut adalah dari udang-undang nomor 4 tahun 1982 ke undang-undang nomor 23 tahun 1997 dan dari undang-undang nomor 23 tahun 1997 ke undang-undang nomor 32 tahun 2009.
Selain itu buku ini juga memberikan contoh-contoh kerusakan lingkungan yang ada disekitar kita secara kongkrit, sehingga tika dapat mengetahui secara langsung mengenai penyebab-penyebab kerusakan lingkungan dan dampak-dampak yang terjadi dari kerusakan lingkungan tersebut. Buku ini juga membahas prinsip-prisip hukum lingkungan yang diadopsi dalam instrumen-instrumen hukum internasional, yang utama Deklarasi Rio 1992.
Adapun kritik terhadap buku ini menurut peresensi yaitu, sampul dan desain buku ini belum menggambarkan secara jelas tentang isi dari buku itu dan kurang menarik karena hanya menampilkan daun-daun yang berwarna hijau dalam pengertian bahwa lingkungan yang sehat dan tidak tercemar, padahal isi dari buku tersebut tidak hanya membahas tentang lingkungan yang sehat tetapi lingkungan yang tercemarpun dibahas.
Menurut peresensi, sebaiknya sampul buku tersebut hendaknya menggambarkan tentang isi yang ada dalam buku, sehingga para pembaca yang hendak membaca buku teresebut  sudah mendapat gambaran tentang isi buku sebelum membacanya. Sampul yang dibuat dengan desain yang indah dan menarik juga akan menjadi gaya tarik tersendiri oleh para pembaca untuk membaca dan bahkan ingin memilikinya.
Demikian tenteng buku ini, untuk itu buku ini sangat penting bagi para pembaca pada umumnya dan khususnya para akademisi yang bergelut dibidang hukum. Hukum lingkungan merupakan instrumen yuridis bagi pengelolaan lingkungan hidup, dengan demikian hukum lingkungan pada hakekatnya merupakan suatu bidang hukum yang terutama sekali memuat kaidah-kaidah hukum tata usaha negara atau hukum pemerintahan. Penulis buku ini bukan hanya seorang akademisi, melainkan juga praktisi dalam bidang hukum selama beberapa tahun, sehingga diharapkan buku ini dapat memberikan pembahasan yang komprehensif, menyangkut tidak saja mengenai pengaturan hukum tentang masalah-masalah pencemaran lingkungan hidup, tetapi juga mencakup pengaturan masalah-masalah pemanfaatan sumber daya alam yang lazim disebut “green issues”.

PT RAJAGRAFINDO PERSADA
Cetakan Ke-1, Agustus 2011
Prof. Dr. H. Takdir Rahmadi, S.H. LL.M
Hukum Lingkungan Di Indonesia




Tidak ada komentar:

Posting Komentar