TUGAS KE I
PENGANTAR PHI
Oleh :
Muhammad Nuhram
08400309
A. Pengantar PHI
Pengantar atau intoduction atau inleinding, atinya
memperkenalkan secara umum, sehingga diperoleh gambaran menyeluruh dari ruang
lingkup permasalahan secara garis besar. Pengantar bersifat meluas tetapi tidak
mendalam. Juga dapat dikatakan bahwa pengantar hukum indonesia adalah mengantar
atau memperkenalkan hukum yang berlaku sekarang di negara republik indonesia.
Hukum dalam arti luas, sama artinya dengan aturan,
kaidah, atau norma. Norma itu sangat luas, karena seluruh alam semesta ini
diatur oleh norma-norma tertentu, sehingga alam ini menjadi tertib dan teratur.
Pengertian hukum menurut pendapat beberapa ahli hukum adalah sebagai berikut:
- E. Utrecht, dalam bukunya pengantar hukum indonesia “hukum adalah himpunan petunjuk hidup yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya di taati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena pelanggaran terhadap petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah masyatakat itu”.
- A. Ridwan Halim dalam bukunya pengantar tata hukum indonesia dalam tanya jawab menguraikan “hukum merupakan peraturan-peraturan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertuis, yang pada dasarnya berlaku dan diakui orang sebagai peraturan yang harus ditaati dalam hidup bermasyarakat”.
- Sunaryati Hartono, dalam bukunya capita selecta perbandingan hukum mengatakan “hukum itu tidak menyangkut kehidupan pribadi seorang, akan tetapi menyangkut dan mengatur berbagai aktifitas manusia dalam hubungannya dengan manusia lainnya, atau dengan perkataan lain, hukum mengatur berbagai aktifitas manusia di dalam hudup bermasyarakat”.
- E. Mayers, dalam bukunya de algemene begrippen van het burgerlijk recht, menulis “hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melakukan tugasnya”.
- J. Van Apeldoorn, dalam bukunya “ tidak mungkin memberikan definisi kepada hukum karena begitu luas yang diaturnya. Hanya pada tujuan hukum mengatur pergaulan hidup secara damai”.
Persamaan antara PIH dan PHI yaitu :
a.
Baik PIH maupun PHI, sama‐sama merupakan mata kuliah dasar,
keduanya merupakan mata kuliah yang mempelajari hukum.
b.
Istilah PIH dan PHI pertama kalinya
dipergunakan sejak berdirinya Perguruan Tinggi Gajah Mada tanggal 13 Maret
1946. Selanjutnya pad atahun 1992 bersamaan dihapusnya jurusan di fakultas
hukum istilah PTHI dalam kurikulum berubah menjadi PHI (Pengantar Hukum
Indonesia). Namun demikian adanya perubahan istilah diatas bukan berarti materi
ajarnya juga mengalami perubahan karena pada dasarnya baik PTHI maupun PHI sama
mempelajari tata hukum Indonesia (hukum positif = ius constitutum).[1]
Perbedaan antara PIH dan PHI :
Perbedaan
antara PIH dengan PHI dapat dilihat dari segi obyeknya yaitu PHI berobyek
pada hukum yang sedang berlaku di Indonesia sekarang ini, atau obyeknya khusus
mengenai hukum positif (ius constitutum). Sedangkan obyek PIH
adalah aturan tentang hukum pada umumnya, tidak terbatas pada aturan hukum yang
berlaku pada suatu tempat dan waktu tertentu.
Hubungan antara PIH dengan PHI :
a.
PIH mendukung atau menunjang kepada
setiap orang yang akan mempelajari hukum positif Indonesia (Tata Hukum
Indonesia).
b.
PIH menjadi dasar dari PHI, yang
berarti bahwa, untuk mempelajari PHI (Tata Hukum Indonesia) harus belajar PIH
dahulu karena pengertian-pengertian dasar yang berhubungan dengan hukum
diberikan di dalam PIH. Sebaliknya pokok-pokok bahasan PHI merupakan contoh
kongkrit apa yang dibahas di dalam PIH.
B. Ruang lingkup PHI
Pengantar
ilmu hukum (PHI) merupakan terjemahan dari mata kuliah inleiding tot de recht
sweetenschap yang diberikan di Recht School (RHS) atau sekolah tinggi hokum
Batavia di jaman Hindia Belanda yang didirikan 1924 di Batavia (Jakarta sek.)
istilah itupun sama dengan yang terdapat dalam undang-undang perguruan tinggi
Negeri Belanda Hoger Onderwijswet 1920. Di zaman kemerdekaan pertama kali
menggunakan istilah “pengantar ilmu hokum .” adalah perguruan tinggi Gajah Mada
yang didirikan di yogyakarta 13 maret 1946.
Ilmu-Ilmu Yang Membantu Ilmu Hukum
Yaitu :
a.
Sejarah hukum : salah satu bidang
studi hukum , yang mempelajari perkembangan dan asal usul system hukum dalam
masyarakat tertentu dan memperbandingkan antar hukum yang berbeda karena di
batasi waktu yang berbeda pula.
b.
Politik hukum : salah satu bidang
studi hukum , yang kegiatannya memilih atau menentukan hukum mana yang sesuai
dengan tujuan yang hendak dicapai oleh masyarakat.
c.
Perbandingan hukum : salah satu
bidang studi hukum yang mempelajari dan mengidentifikasi persamaan dan perbedaan
dua atau lebih system hukum antar Negara maupun dalam Negara sendiri.
d.
Antropologi hukum : salah satu
bidang studi hukum yang mempelajari pola-pola sengketa penyelsaiannya dalam
masyarakat sederhana maupun masyarakat yang sedang mengalami proses
modernisasi.
e.
Filsfat hukum : salah satu
cabang filsafat yang mempelajari hakikat dari hukum , objek dari filsafat hukum
dalah hukum yang dikaji secara mendalam.
f.
Sosiologi hukum : salah satu
cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris mempelajari hubungan
timbal balik antara hukum dengan gejala social lainnya .
g.
Psikologi hukum : salah satu cabang
ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum sebagai suatu perwujudan jiwa manusia .
h.
Ilmu hukum positif : ilmu yang
mempelajari hukum sebagai suatu kenyataan yang hidup berlaku pada waktu
sekarang
Pengertian Ilmu Hukum (Ada Dua
Pendapat)
Pendapat Pertama : tidak mungkin ada definisi ilmu hukum yang memuaskan,
karena hukum itu abstrak, banyak seginya dan luas sekali cakrawalanya (pendapat
Imanuel Kant ,Lemaire, Gustav Radbruch, Walter Burckhardt)
Pendapat Kedua : walaupun tidak memuaskan definisi hokum tetap harus di
berikan karena bagi pemula yang mempelajari hokum tetap ada manfaatnya paling
tidak sebagai pegangan sementara (pendafat aristoteles , Hugo de Groot /
Grotius, Thomas Hobbes , van volen hoven , Bellefroid , Hans Kelsen dan
Utrecht)[2]
Dari Berbagai Ahli Di Simpulkan
Bahwa Hukum Meliputi Berbagai Unsure :
a.
Peraturan tingkah laku manusia.
b.
Di buat oleh badan berwenang.
c.
Bersifat memaksa walaupun tak dapat
di paksakan.
d.
Di sertai sanksi yang tegas
Pengantar
Ilmu Hukum adalah mata kuliah dasar yang bertujuan untuk memperkenalkan ilmu hukum
secara keseluruhan dalam garis besar. Hakikat Pengantar Ilmu Hukum sebagai
dasar dari pengetahuan hukum yang mengandung pengertian dasar yang menjadi akar
dari ilmu hukum itu sendiri.
Ciri-Ciri Hukum:
a.
ada unsure perintah , larangan, dan
kebolehan.
b.
ada sanksi yang tegas.
c.
adanya perintah dan larangan.
d.
perintah dan larangan harus ditaati
C. klasifikasi hukum
Untuk
memudahkan pemahaman terhadap hukum dapat dilakukan salah satunya dengan
melakukan pengklasifikasian hukum. Hukum dapat diklasifikasikan menurut
bentuknya, fungsinya, sumbernya, isinya, tempat dan masa berlakunya, sifatnya, dan
wujudnya. Berikut penjelasan singkatnya:
- berdasarkan sifatnya
Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang
dalam keadaan bagaimanpun juga harus ditaati oleh setiap orang secara mutlak.
Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak
yang bersangkutan telah membuat peraturan tersendiri dalam suatu perjanjian.
2.
hukum
menurut fungsinya
hukum materiil (substantive law) terdiri dari
peraturan-peraturan yang memberi hak dan membebani dengan kewajiban-kewajiban.
Hukum formil (adjective law) peraturan hukum yang
fungsinya melaksanakan atau menegakkan hukum materiil atau menentukan bagaimana
caranya melaksanakan hukum materiil, bagaimana caranya mewujudkan hak dan
kewajiban dalam hal ada pelanggaran hukum atau sengketa.[3]
3.
Hukum
Menurut Isinya
Lex Generalis, hukum yang berlaku umum dan merupakan
dasar, misalnya perdata.
Lex specialis, hukum yang berlaku khusus, misalnya
hukum dagang.
Selain itu dari
segi isinya hukum juga dapat dibagi menjadi :
Hukum privat, hukum yang berkaitan dengan kepentingan
individu seperti hukum bisnis, hukum perdata, hukum acara perdata.
Hukum publik, hukum yang berkaitan dengan fungsi
negara seperti HTN, HAN, hukum pidana, hukum acara pidana.[4]
4.
Hukum
menurut waktu berlakunya
Ius Constitutum, hukum yang telah ditetapkan
atau hukum yang berlaku sekarang atau lazim disebut hukum positif.
Ius Constituendum, hukum yang masih harus
ditetapkan, hukum yang akan datang atau hukum yang dicita-citakan.
5.
Hukum
menurut daya kerjanya
Hukum yang
bersifat memaksa (imperatif), kaidah hukum yang dalam keadaan apapun harus
ditaati dan bersifat mutlak daya ikatnya.
Hukum yang
bersifat melengkapi (fakultatif), kaidah hukum yang dapat dikesampingkan oleh
para pihak dengan jalan membuat ketentuan khusus dalam perjanjian yang mereka
adakan.[5]
6.
Hukum
menurut wujudnya
Hukum obyektif,
kaidah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak dimaksudkan untuk
mengatur sikap tindak orang tertentu saja.
Hukum subyektif,
hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau
lebih.[6]
[1] Yulies tiena masriani, pengantar
hukum indonesia, 2008, sinar grafika, jakarta, hlm 15.
[2] Kansil, pengantar ilmu hukum dan
tata hukum indonesa, 1986, Balai Pustaka, Jakrta, Hlm 37.
[3] Sudikno Mertokusumo, 2005,
Mengenal Hukum; Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, hlm 127.
[4] Pater Mahmud Marzuki,2009,
Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta, hlm 211-234
[5] Sudikno Mertokusumo, op.cit, hlm
32
[6] Pater Mahmud Marzuki, 2009,
Pengantar Ilmu Hukum, kencana, jakarta, hlm 65.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar