Sabtu, 03 November 2012

PHI



TUGAS KE I
PENGANTAR PHI
Oleh :
Muhammad Nuhram
08400309
A.  Pengantar PHI  
Pengantar atau intoduction atau inleinding, atinya memperkenalkan secara umum, sehingga diperoleh gambaran menyeluruh dari ruang lingkup permasalahan secara garis besar. Pengantar bersifat meluas tetapi tidak mendalam. Juga dapat dikatakan bahwa pengantar hukum indonesia adalah mengantar atau memperkenalkan hukum yang berlaku sekarang di negara republik indonesia.
Hukum dalam arti luas, sama artinya dengan aturan, kaidah, atau norma. Norma itu sangat luas, karena seluruh alam semesta ini diatur oleh norma-norma tertentu, sehingga alam ini menjadi tertib dan teratur. Pengertian hukum menurut pendapat beberapa ahli hukum adalah sebagai berikut:
  1. E. Utrecht, dalam bukunya pengantar hukum indonesia “hukum adalah himpunan petunjuk hidup yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya di taati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena pelanggaran terhadap petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah masyatakat itu”.
  2. A. Ridwan Halim dalam bukunya pengantar tata hukum indonesia dalam tanya jawab menguraikan “hukum merupakan peraturan-peraturan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertuis, yang pada dasarnya berlaku dan diakui orang sebagai peraturan yang harus ditaati dalam hidup bermasyarakat”.
  3. Sunaryati Hartono, dalam bukunya capita selecta perbandingan hukum mengatakan “hukum itu tidak menyangkut kehidupan pribadi seorang, akan tetapi menyangkut dan mengatur berbagai aktifitas manusia dalam hubungannya dengan manusia lainnya, atau dengan perkataan lain, hukum mengatur berbagai aktifitas manusia di dalam hudup bermasyarakat”.
  4. E. Mayers, dalam bukunya de algemene begrippen van het burgerlijk recht, menulis “hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melakukan tugasnya”.
  5. J. Van Apeldoorn, dalam bukunya “ tidak mungkin memberikan definisi kepada hukum karena begitu luas yang diaturnya. Hanya pada tujuan hukum mengatur pergaulan hidup secara damai”.

Persamaan antara PIH dan PHI yaitu :
a.       Baik PIH maupun PHI, samasama merupakan mata kuliah dasar, keduanya merupakan mata kuliah yang mempelajari hukum.
b.      Istilah PIH dan PHI pertama kalinya dipergunakan sejak berdirinya Perguruan Tinggi Gajah Mada tanggal 13 Maret 1946. Selanjutnya pad atahun 1992 bersamaan dihapusnya jurusan di fakultas hukum istilah PTHI dalam kurikulum berubah menjadi PHI (Pengantar Hukum Indonesia). Namun demikian adanya perubahan istilah diatas bukan berarti materi ajarnya juga mengalami perubahan karena pada dasarnya baik PTHI maupun PHI sama mempelajari tata hukum Indonesia (hukum positif = ius constitutum).[1]
Perbedaan antara PIH dan PHI :
Perbedaan antara PIH dengan PHI dapat dilihat dari segi obyeknya yaitu PHI berobyek pada hukum yang sedang berlaku di Indonesia sekarang ini, atau obyeknya khusus mengenai hukum positif (ius constitutum). Sedangkan obyek PIH adalah aturan tentang hukum pada umumnya, tidak terbatas pada aturan hukum yang berlaku pada suatu tempat dan waktu tertentu.
Hubungan antara PIH dengan PHI :
a.       PIH mendukung atau menunjang kepada setiap orang yang akan mempelajari hukum positif Indonesia (Tata Hukum Indonesia).
b.      PIH menjadi dasar dari PHI, yang berarti bahwa, untuk mempelajari PHI (Tata Hukum Indonesia) harus belajar PIH dahulu karena pengertian-pengertian dasar yang berhubungan dengan hukum diberikan di dalam PIH. Sebaliknya pokok-pokok bahasan PHI merupakan contoh kongkrit apa yang dibahas di dalam PIH.
B.  Ruang lingkup PHI
Pengantar ilmu hukum (PHI) merupakan terjemahan dari mata kuliah inleiding tot de recht sweetenschap yang diberikan di Recht School (RHS) atau sekolah tinggi hokum Batavia di jaman Hindia Belanda yang didirikan 1924 di Batavia (Jakarta sek.) istilah itupun sama dengan yang terdapat dalam undang-undang perguruan tinggi Negeri Belanda Hoger Onderwijswet 1920. Di zaman kemerdekaan pertama kali menggunakan istilah “pengantar ilmu hokum .” adalah perguruan tinggi Gajah Mada yang didirikan di yogyakarta 13 maret 1946.
Ilmu-Ilmu Yang Membantu Ilmu Hukum Yaitu :
a.       Sejarah hukum : salah satu bidang studi hukum , yang mempelajari perkembangan dan asal usul system hukum dalam masyarakat tertentu dan memperbandingkan antar hukum yang berbeda karena di batasi waktu yang berbeda pula.
b.      Politik hukum : salah satu bidang studi hukum , yang kegiatannya memilih atau menentukan hukum mana yang sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai oleh masyarakat.
c.       Perbandingan hukum : salah satu bidang studi hukum yang mempelajari dan mengidentifikasi persamaan dan perbedaan dua atau lebih system hukum antar Negara maupun dalam Negara sendiri.
d.      Antropologi hukum : salah satu bidang studi hukum yang mempelajari pola-pola sengketa penyelsaiannya dalam masyarakat sederhana maupun masyarakat yang sedang mengalami proses modernisasi.
e.       Filsfat hukum :  salah satu cabang filsafat yang mempelajari hakikat dari hukum , objek dari filsafat hukum dalah hukum yang dikaji secara mendalam.
f.        Sosiologi hukum :  salah satu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala social lainnya .
g.       Psikologi hukum : salah satu cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum sebagai suatu perwujudan jiwa manusia .
h.       Ilmu hukum positif : ilmu yang mempelajari hukum sebagai suatu kenyataan yang hidup berlaku pada waktu sekarang
Pengertian Ilmu Hukum (Ada Dua Pendapat)
Pendapat Pertama : tidak mungkin ada definisi ilmu hukum yang memuaskan, karena hukum itu abstrak, banyak seginya dan luas sekali cakrawalanya (pendapat Imanuel Kant ,Lemaire, Gustav Radbruch, Walter Burckhardt)
Pendapat Kedua : walaupun tidak memuaskan definisi hokum tetap harus di berikan karena bagi pemula yang mempelajari hokum tetap ada manfaatnya paling tidak sebagai pegangan sementara (pendafat aristoteles , Hugo de Groot / Grotius, Thomas Hobbes , van volen hoven , Bellefroid , Hans Kelsen dan Utrecht)[2]
Dari Berbagai Ahli Di Simpulkan Bahwa Hukum Meliputi Berbagai Unsure :
a.       Peraturan tingkah laku manusia.
b.      Di buat oleh badan berwenang.
c.       Bersifat memaksa walaupun tak dapat di paksakan.
d.      Di sertai sanksi yang tegas
Pengantar Ilmu Hukum adalah mata kuliah dasar yang bertujuan untuk memperkenalkan ilmu hukum secara keseluruhan dalam garis besar. Hakikat Pengantar Ilmu Hukum sebagai dasar dari pengetahuan hukum yang mengandung pengertian dasar yang menjadi akar dari ilmu hukum itu sendiri.
Ciri-Ciri Hukum:
a.       ada unsure perintah , larangan, dan kebolehan.
b.      ada sanksi yang tegas.
c.       adanya perintah dan larangan.
d.      perintah dan larangan harus ditaati
C.  klasifikasi hukum
Untuk memudahkan pemahaman terhadap hukum dapat dilakukan salah satunya dengan melakukan pengklasifikasian hukum. Hukum dapat diklasifikasikan menurut bentuknya, fungsinya, sumbernya, isinya, tempat dan masa berlakunya, sifatnya, dan wujudnya. Berikut penjelasan singkatnya:
  1. berdasarkan sifatnya
Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanpun juga harus ditaati oleh setiap orang secara mutlak. Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan tersendiri dalam suatu perjanjian.
2.      hukum menurut fungsinya
hukum materiil (substantive law) terdiri dari peraturan-peraturan yang memberi hak dan membebani dengan kewajiban-kewajiban.
Hukum formil (adjective law) peraturan hukum yang fungsinya melaksanakan atau menegakkan hukum materiil atau menentukan bagaimana caranya melaksanakan hukum materiil, bagaimana caranya mewujudkan hak dan kewajiban dalam hal ada pelanggaran hukum atau sengketa.[3]
3.      Hukum Menurut Isinya
Lex Generalis, hukum yang berlaku umum dan merupakan dasar, misalnya perdata.
Lex specialis, hukum yang berlaku khusus, misalnya hukum dagang.
Selain itu dari segi isinya hukum juga dapat dibagi menjadi :
Hukum privat, hukum yang berkaitan dengan kepentingan individu seperti hukum bisnis, hukum perdata, hukum acara perdata.
Hukum publik, hukum yang berkaitan dengan fungsi negara seperti HTN, HAN, hukum pidana, hukum acara pidana.[4]
4.      Hukum menurut waktu berlakunya
Ius Constitutum, hukum yang telah ditetapkan atau hukum yang berlaku sekarang atau lazim disebut hukum positif.
Ius Constituendum, hukum yang masih harus ditetapkan, hukum yang akan datang atau hukum yang dicita-citakan.
5.      Hukum menurut daya kerjanya
Hukum yang bersifat memaksa (imperatif), kaidah hukum yang dalam keadaan apapun harus ditaati dan bersifat mutlak daya ikatnya.
Hukum yang bersifat melengkapi (fakultatif), kaidah hukum yang dapat dikesampingkan oleh para pihak dengan jalan membuat ketentuan khusus dalam perjanjian yang mereka adakan.[5]
6.      Hukum menurut wujudnya
Hukum obyektif, kaidah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak dimaksudkan untuk mengatur sikap tindak orang tertentu saja.
Hukum subyektif, hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih.[6]


[1] Yulies tiena masriani, pengantar hukum indonesia, 2008, sinar grafika, jakarta, hlm 15.
[2] Kansil, pengantar ilmu hukum dan tata hukum indonesa, 1986, Balai Pustaka, Jakrta, Hlm 37.
[3] Sudikno Mertokusumo, 2005, Mengenal Hukum; Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, hlm 127.
[4] Pater Mahmud Marzuki,2009, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta, hlm 211-234
[5] Sudikno Mertokusumo, op.cit, hlm 32
[6] Pater Mahmud Marzuki, 2009, Pengantar Ilmu Hukum, kencana, jakarta, hlm 65.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar